MK Putuskan Pilkada Kukar Diulang, Cabup Edi Damansyah Didiskualifikasi
Kutai Kartanergara – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon nomor urut 1 Edi Damansyah dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara. MK menyatakan Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kutai Kertanegara selama dua periode.
"Menyatakan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 20/PHPU.PUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang untuk Pilbup Kutai Kartanegra. PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari.
Sumber & Selengkapnya : https://news.detik.com/pilkada/d-7793631/mk-putuskan-pilkada-kukar-diulang-cabup-edi-damansyah-didiskualifikasi
(bs)
MK Putuskan Pilkada Kukar Diulang, Cabup Edi Damansyah Didiskualifikasi
Reviewed by kim.pemuja
on
Februari 25, 2025
Rating:

Tidak ada komentar